Kemudian beredar wacana bahwa perluasan ganjil-genap, selain berlaku untuk kendaraan roda empat, juga akan melibatkan kendaraan roda dua. Namun terkait hal ini, pemerintah provinsi menyatakan masih mengkaji kemungkinan itu dan belum mengumumkan secara resmi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan keterangan resmi terkait penerapan perluasan kebijakan ganjil genap pada Rabu siang.

Artikel ini ditulis oleh: