Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhoem HS mengharapkan izin apartemen di Kecamatan Kelapa Dua oleh instansi terkait supaya ditinjau ulang.
“Salah satu alasan karena pengembang itu tidak menyediakan lahan fasos dan fasum untuk pemakaman,” kata Barhoem HS di Tangerang, Banten, Selasa (9/6).
Barhoem mengatakan aparat Dinas Tata Ruang Pemkab Tangerang telah mengeluarkan izin rencana tapak (site plane) untuk apartemen tersebut.
Padahal sebelum rencana tapak itu dikeluarkan, pihak pengembang harus menyerahkan fasos berupa kewajiban Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pengembang apartemen itu harus menaati aturan berupa Perda No.7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
Dia mengatakan bila ada penghuni apartemen tersebut meninggal dunia, maka tentu akan sulit untuk dimakamkan karena tidak memiliki lahan yang disediakan.
Menurut dia, bila rencana tapak itu dijadikan bahan pertimbangan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap cacat hukum maka perlu ditinjau kembali.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan upaya yang dilakukan aparat terkait agar menata ulang perizinan sehingga tidak berdampak belakangan nantinya.
Belakangan ini memang banyak dibangun rumah kos dan apartemen di Kelapa Dua dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi warga.
Keberadaan rumah kos tersebut memang sangat dibutuhkan apalagi terdapat beberapa kampus yang mayoritas mahasiswa berasal dari luar daerah.
Bahkan keberadaan apartemen juga menunjang sebagai hunian bagi pekerja asing yang bekerja di Jabotabek.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid