Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini berdasar laporan yang diterima Bawaslu dari tingkat kabupaten/kota.
“Per jam 12 malam, dari 514 kabupaten/kota sudah ada 444 atau 86% yang melakukan kegiatan rekap DPTHP II tingkat kabupaten/kota di tanggal 13 (November,-red). 70 Kabupaten/Kota lainnya proses masih dilanjutkan hari ini,” kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, Rabu (14/11).
Pria yang akrab disapa Afif ini menyebut, dari semua DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) yang telah masuk, sebanyak 47 kabupaten/kota telah melakukan rekap. Namun, semuanya terkendala dalam penggunaan sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).
Mengacu pada aturan yang ada, dia mengaku, apabila masih ada data pemilih yang belum sinkron dengan Sidalih, maka direkomendasikan untuk terlebih dahulu disinkronkandatanya.
“Kemudian dengan mendasarkan ini sementara yang sudah direkomendasikan penundaan saat rekap berlangsung di kabupaten/kota itu ada 59,”ujarnya.
Dia menegaskan, semangat Bawaslu RI untuk memastikan data pemilih berkualitas.
“Orientasi, kami sebenarnya lebih cepat ditetapkan lebih bagus. Artinya, setelah DPT final ditetapkan, maka data selanjutnya adalah menjadi Daftar Pemilih Khusus atau DPK.”tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan