Yogyakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Yogyakarta, Kawan Nazaruddin berharap agar DPR RI mengevaluasi UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY lantaran jadi sumbu konflik terutama urusan pertanahan.
“Yang paling ideal ya ada evaluasi dari DPR RI serta melakukan langkah-langkah sinkronisasi,” katanya saat dihubungi, Sabtu (19/11).
Sinkronisasi yang dimaksud Nazarudin yakni tidak mengabaikan UUPA sebagai acuan ketentuan pertanahan nasional, dimana pasal 32 UUK memberi status pada Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan/subjek hukum yang punya hak milik atas tanah, menghidupkan kembali azas domein verklaring.
“Seolah-olah ada dualisme hukum pertanahan di DIY,” kata Nazaruddin.
Maka menurutnya juga harus ada upaya harmonisasi antar UUK dengan UUPA termasuk UU Pemerintah Daerah. Namun, berhubung UUK telah mengamanatkan urusan pertanahan melalui Perdais maka dia menganggap ini jadi tugas berat yang harus dipikul.
“Perdais pertanahan harus mampu jadi media harmonisasi, ini yang harus dipahami DPRD DIY,” imbaunya.
Kendati ketidakpuasan masyarakat pada UUK dapat disalurkan lewat jalur hukum melalui gugatan ke MK, dia pun beranggapan hal ini akan sulit, “Karena sifatnya pertentangan antar Undang-undang,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD DIY Senin lalu (14/11) menggelar rapat paripurna perihal Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) urusan pertanahan. Fraksi PAN melalui Ketuanya Suharwanta menilai aturan pertanahan DIY dalam draft akademis yang tengah digodok itu justru kian mengarah ke era Kolonial Belanda yang disebut Rijksblad.[Nelson Nafis]
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Andy Abdul Hamid