Jakarta, Aktual.co — Terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Dradjad juga mengingatkan, mantan calon Bupati dan Wakil Bupati, Sugianto dan Eko sudah bertahun-tahun mencari keadilan.
“Saya ingin kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan. Saya memegang asas praduga tidak bersalah. Jadi, tidak tahu apakah BW terlibat atau tidak mengarahkan saksi palsu. Akan tetapi, kesaksian dan dokumen yang ada di PN Jakpus, ditambah keputusan yang sudah inkracht, tentu menjadi bukti yang sangat kuat,” jelasnya.
Selain itu, Dradjad juga menjelaskan jangan selalu memakai ilmu “pokok e”, seolah-olah pimpinan dan pegawai KPK tidak mungkin berbuat salah.
“Kita harus obyektif dan jujur. Fakta hukumnya, keputusan MK terkait Kobar itu cacat oleh saksi palsu. Justru proses di Bareskrim ini menjadi kesempatan bagi BW untuk menunjukkan apa yang sbnrnya terjadi,” sergahnya.
Sebelumnya, Dradjad sempat meminta kepada MK untuk membatalkan Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diputuskan dalam Sidang Pleno hari Rabu tanggal 7 Juli 2010. Dalam keputusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat ini, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 yaitu H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH yang saat itu diusung PDIP, PAN dan Gerindra.
Dalam putusan itu papar Dradjad, MK kemudian memerintahkan KPU Kobar menetapkan Dr H. Ujang Iskandar ST MSi dan Bambang Purwanto S.ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Dradjad memaparkan, ada tiga alasan yang sangat kuat untuk membatalkan Putusan tersebut. Pertama, putusan tersebut telah tercemari oleh kesaksian palsu. Pada tanggal 16 Maret 2011 PN Jakarta Pusat memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang, yaitu Ratna Mutiara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dalam sengketa pilkada Kobar di MK. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara 5 bulan.
“Kasus Sumpah Palsu ini bernomor perkara 02197/PID.B/2010/PN.JKT.PST, didaftarkan hari Rabu 22 Desember 2010 lalu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: