Jakarta, Aktual.Com – Salinan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perubahan UU no 30/2002 tentang KPK yang beredar luas di kalangan Media dipastikan hoax. Bahkan berita hoax tersebut membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hingga terheran-heran dengan kabar hoax tersebut, Jumat (6/1/2017)
Yasonna mengaku jika dirinya sempat dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ketika berlangsungnya rapat di Bogor beberapa waktu lalu. Yasona pun menyebut jika kabar tersebut tidak benar.
Sebelumnya beredar salinan draf Perppu perubahan UU no 30/2002 tentang KPK yang isinya menyatakan jika KPK satu-satunya lembaga yang berwenang mengusut korupsi.
Draf yang tersebar itu memiliki 6 halaman plus 1 pengantar yang menegaskan bahwa KPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Dengan kata lain, penegak hukum lainnya, yakni jaksa dan polisi, tidak berwenang mengusut perkara rasuah.
Draf itu juga menyebut dengan diberlakukan Perppu ini, UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tak berlaku lagi sepanjang mengenai tindak pidana korupsi.
Pada halaman pengantar draf itu ada kop yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung dan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Penuntutan Jampidsus serta Direktur Penyidikan Jampidsus.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















