Patrialis Akbar

Jakarta, Aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dijanjikan uang oleh importir daging, Basuki Hariman. Janji itu disampaikan Basuki ke Patrialis, melalui seseorang bernama Kamaludin di lapangan golf Rawangun, Jakarta, Rabu (25/1).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dengan terlontarnya janji itu unsur suap sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi.

“Sesuai ketentuan hukum di UU Tipikor mengatakan, pasal suap terhadap hakim, perbuatannya memberikan hadiah atau janji. Ketika sudah ada janji dan bisa membuktikan komitmen, maka indikasi janji sudah ada,” papar Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).

Lebih jauh diutarakan Febri. Janji tersebut disampaikan agar Patrialis mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Khususnya soal permohonan penghapusan frasa ‘zona suatu negara’ dalam Pasal 36C

Upaya Basuki untuk mempengaruhi Patrialis pun seolah berhasil. Pasalnya, draf putusan MK yang diberikan Patrialis ke Kamaluddin isinya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

“Yang dikehendaki, adalah agar uji materi tersebut dikabulkan secara sebagian,” jelas Febri.

Patrialis diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari Basuki. Suap tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/1).

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: