Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi dari DPR.
“Saya belum baca (draf revisi UU KPK) karena belum sampai dikirim dari DPR,” kata Laoly, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (3/2).
Dia mengatakan, Kemenkumham hanya menunggu draf resmi revisi UU KPK yang dikirimkan DPR. Dari empat poin revisi yang diajukan DPR, ada beberapa hal yang dinilai cukup baik (Baca: Lemahkan KPK, Gerindra Tegas Tolak Revisi UU KPK).
“Dewan Pengawas tetap perlu, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kalau ada tersangka meninggal namun statusnya tetap tersangka,” katanya.
Pemberian SP3 tidak bisa sembarangan, namun bisa diberikan kalau demi hukum. Misalnya, praperadilan, maka sebuah kasus harus dihentikan (Baca: DPR Punya Kepentingan, Pengamat Ragukan Revisi UU KPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara