Jakarta, Aktual.com – Kota Depok yang diduga akan masuk kedalam wilayah Jakarta, tidak di masukan kedalam wilayah Jakarta pada draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pasal 5 RUU DKJ menegaskan batas-batas wilayah DKJ. Daerah itu akan berbatasan dengan Kota Depok di bagian selatan.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
A. Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;
B. Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
C. Sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
D. Sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten,” bunyi Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ yang dibagikan Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi, Selasa (5/12).
Pasal 6 RUU DKJ menyatakan DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Namun, draf itu tidak menyebut kota dan kabupaten administrasi apa saja yang akan masuk wilayah Jakarta.
Pasal berikutnya hanya menyebut pembentukan kota dan kabupaten administrasi DKJ akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 7 ayat (1) RUU DKJ.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 menetapkan RUU DKJ sebagai inisiatif DPR. Hanya Fraksi PKS yang menolak keputusan tersebut.
RUU DKJ telah disiapkan pemerintah sejak keputusan memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam perjalanannya, banyak usulan yang disampaikan terkait bentuk Jakarta yang baru.
Ada pula usulan menggabungkan Jakarta dengan beberapa kota penyangga. Usulan itu sempat dicatat oleh DPR.
“Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta,” kata Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, 22 Juli 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil