Jakarta, Aktual.com – Dua aktifis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang selama ini selalu mengkampanyekan untuk melegalkan ganja, akhirnya diamankan anggota BNNP Jawa Timur, pada Minggu (14/5) malam.
Keduanya ditangkap karena hendak mendapatkan paketan 10 kg ganja yang dikirim dari seorang bandar di Medan. Keduanya adalah Ayub Hazkia Oroh (28) asal Petemon 1/88 Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana (26), Jalan Gubernur Suryo 11F/32, Tlogopojok, Gresik.
“Dia ini aktifis dari Lingkar Ganja Nasional yang selama ini berkampanye untuk melegalkan ganja. Dan dia, sekarang hendak mengedarkan ganja,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman, Minggu (14/5).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan patroli cyber BNNP Jatim yang memantau adanya chat chat dengan sandi-sandi di FB, yang mengarah pada transaksi ganja.
Berbekal pantauan tersebut, anggota pun melacak pengiriman melalui jasa paket Medan-Surabaya-Gresik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka