Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro berpendapat tax amnesty atau pengampunan pajak, merupakan keperluan untuk optimalkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Salah satu alasan Bambang, kebijakan itu sudah lama tidak diterapkan. Terakhir diberlakukan tahun 1984, jaman Presiden Soeharto. “Jadi sudah sekitar 30 tahun tidak ada tax amnesty (di Indonesia-red),” ujar dia, di Sentul City, Bogor, Sabtu (7/11).

Padahal, lanjut dia, di negara lain tax amnesty juga dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, rata-rata 20 tahun. “Tidak bisa juga tax amnesty dilakukan setiap tahun,” ujar Bambang

Alasan lain Bambang menganggap tax amnesty sebagai keperluan, lantaran ada gejala-gejala yang dianggap mengkhawatirkan. Seperti tax rasio turun, short fall pajak yang besar. Hal-hal itu, ujar dia, akar permasalahannya bukan pada pertumbuhan ekonomi. Karena meski ekonomi melambat, tapi pertumbuhan tetap ada.

“Cuma ada yang menikmati pertumbuhan tapi tidak bayar pajak dengan benar, ini yang merupakan bagian dari tax administration dan tax complain. Nah dari situ kita merasa tax amnesty itu keperluan,” ungkapnya.

Bambang juga berharap pembahasan RUU tax amnesty bersama Parlemen dapat segera rampung. “Mudah mudahan ini di masa sidang berikut dengan DPR kita bisa menyelesaikan UU tax amnesty yang pasalnya sangat sedikit dan tidak ada macam macam,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: