Denpasar, Aktual.com – Penyidik Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah mungil tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.

“Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus Tai Andamai (25),” kata Hery.

Lanjut Hery, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka adalah hasil otopsi yang dilakukan oleh kedokteran foreksik RSUP Sanglah yang didukung oleh hasil pemeriksaan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Dan, persesuaian keterangan saksi yang merupakan alat bukti petunjuk, yang bisa mengarah pada tersangka Nyonya M (Margriet),” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh: