Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Perencanaan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tuti Kusumawati kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/4). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Bersama Tuti, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan untuk Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada Sekretariat Daerah Pemprov DKI Gamal Sinurat.
“Dua pejabat Pemprov DKI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta.
Untuk Gamal, terakhir kali diperiksa penyidik KPK pada 19 April 2016. Lewat Gamal, Agus Rahardjo Cs menelusuri kronologis pembahasan raperda, khususnya soal pasal per pasal.
Saat diperiksa, Gamal mengaku telah memberikan pemaparan terkait 11 Pasal dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi DKI. Diduga pendalaman 11 Pasal terkait dengan rapat konsolidasi terakhir antara DPRD dan Bappeda pada 25 Februari 2016 lalu.
Dalam rapat tersebut, DPRD yang hanya mengutus Sekretaris Dewan M Yuliadi menyepakati 11 dari 13 Pasal yang tertuang dalam Raperda Tata Ruang itu, dengan pihak Pemprov DKI.
“Saya nggak hafal (11 Pasal). Tambahan kontribusi yang belum ada sepakat,” kata Gamal, di gedung KPK, Selasa (19/4).
Sedangkan Tuti, terakhir kali diperiksa penyidik KPK pada 15 April 2016. Saat itu dia mengaku dicecar soal kontribusi tambahan dari pengembang dalam mega proyek reklamasi.
“Didalami masih berkaitan dengan pemahaman bagaimana 15 persen. 15 persen itu dari NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual,” ujar Tuti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu