Jakarta, Aktual.com – Suhemi dan Noviyanti, staf anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima suap sebesar Rp500 juta.
Suap yang diterima dari seorang pengusaha bernama Yogan Askan ini berkaitan dengan pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-Perubahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2016.
“Bahwa terdakwa I, Suhemi bersama-sama dengan terdakwa II, Noviyanti dan I Putu Sudiartana telah menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta, agar melakukan pengurusan penambahan alokasi DAK Pemprov Sumbar,” papar Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10).
Pemberian uang Rp500 dilakukan Yogan secara bertahap. Pertama Rp100 pada 25 Juni 2016, dengan ditransfer dalam dua rangkaian ke rekening Bank Mandiri milik anak buah Putu, Ni Luh Putu Sugiani, yang selanjutnya dilaporkan kepada oleh Noviyanti ke Putu.
“Pada 27 Juni 2016, Noviyanti meminta Yogan mengirimkan sisa uang Rp400 juta melalui Bank Mandiri cabang Padang Belakang Olo dengan rincian, Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri milik Ni Luh Putu Sigiani, Rp50 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Muchlis, Rp150 juta ke rekening BCS atas nama Djoni Garyana,” terang Jaksa.
Dipaparkan Jaksa, uang Rp500 juta ini berasal dari urungan beberapa kontraktor. Rinciannya, Rp125 juta dari Yogan, Rp250 juta dari Suryadi Halim alias Tando, Rp50 juta dari Hamnasri Hamid, dan dari Johandri Rp75 juta.
Atas dugaan suap ini, Suhemi dan Noviyati diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan