Denpasar, Aktual.com — Rekonstruksi kasus pembunuhan dan penelentaran ENG telah berlangsung di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Kedua tersangka kasus pembunuhan itu pun dihadrikan dalam gelar rekonstruksi itu.

Tersangka Agus Tay Hamba May dan Margriet Christina Megawe didampingi kuasa hukum masing-masing. Tak hanya mereka, saksi Rahmat Handono dan Susiani, pasangan suami istri yang pernah tinggal di kos-kosan rumah Margriet selama tiga tahun juga ikut dihadirkan.

Selain mereka, anak kandung Margriet Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe juga ikut hadir ke lokasi. Selain itu, hadir pula Rohana, perempuan berjilbab yang disebut Agus ikut hadir di hari pembunuhan ENG, 16 Mei lalu. Entah ketiganya sebagai apa (Yvonne, Christina dan Rohana). Namun yang pasti, ketiganya berada di dalam lokasi di mana rekonstruksi dilangsungkan.

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing sebelumnya sempat membeber kesaksian Agus pada hari kematian ENG. Usai bocah mungil itu tewas dan dikuburkan, tiba-tiba datang seorang perempuan bersama Rohana pada pukul 19.00 WITA. Tak lama berselang, Yvonne datang juga ke rumah Margriet.

Mereka kemudian terlibat pembicaraan serius di dalam kamar Margriet. “ENG dikuburkan antara pukul 15.00-15.30 WITA. Malam hari pukul 19.00 WITA, Ibu Rohana dan Yvonne tiba-tiba datang. Mereka bicara serius dalam kamar Margriet dan ke luar pukul 20.00 WITA,” kata Haposan baru-baru ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu