Jakarta, Aktual.com – Dua anggota DPR RI periode 2014-2019, Taufik Effendi dan Teguh Juwarno, penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Mereka pun telah selesai menjalani pemeriksaan usai adzan zuhur tadi.
Taufik dan Teguh yang ditemui pada waktu terpisah kompak membantah adanya aliran ‘uang panas’ proyek e-KTP yang diyakini KPK mengalir ke kocek mereka.
“Tidak ada soal itu (dalam pemeriksaan). Tidak pernah (terima uang 103 ribu dolar Amerika Serikat),” kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).
Sementara Teguh malah bertanya-tanya mengapa dirinya disebut sebagai penerima uang. Dia mengklaim tak lama menjadi anggota Komisi II, sehingga tak mengikuti sampai selesai pembahasan anggarannya.
“Iya saya tidak tahu (darimana KPK bisa sebut sebagai penerima). Tadi saya kembali menegaskan, menyampaikan data saya menjadi Wakil Ketua Komisi II hanya sampai 21 September 2010. Itu saja,” papar politikus PAN.
Baik Taufik maupun Teguh disebut dalam surat tuntutan untuk dua terdakwa kasus e-KTP yang disusun oleh jaksa KPK yang merujuk pada bukti-bukti dan fakta sidang. Taufik misalnya, total uang yang ia terima sebesar 103 ribu dolar AS, untuk Teguh 100 ribu dolar AS.
Pewarta : M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs