Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015.
“Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Musi Banyuasin, kemudian AM (Adam Munandar), juga anggota DPRD Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (20/6).
Menurut Johan, kepada keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Bambang Karyanto diketahui adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sedangkan Adam Munandar adalah rekan Bambang di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra.
Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap dalam OTT pada Jumat (19/6), dan diperiksa di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Selatan.
“Tim penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di di rumah Pak BK (Bambang Karyanto), saat itu ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari ‘driver’, ‘security’, ada juga dari kepala dinas di Kabupaten Musi Banyuasin dan anggota DPRD. Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Sumsel,” kata Johan.
Selain dua anggota DPRD tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencananaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.
“Ditemukan juga dua alat bukti yang cukup dan diduga SF (Syamsudin Fei) Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin, dan F (Faisyar) Kepala Bappeda sebagai tersangka dengan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dari OTT tersebut juga diamankan uang berjumlah Rp2,56 miiliar yang diduga merupakan suap dari Syamsudin dan Faisyar kepada Bambang dan Adam terkait pembahasan RAPBDP 2015. Hingga saat ini keempat tersangka masih diterbangkan dari Palembang ke Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu