Jakarta, Aktual.co — Dua anggota Polda Papua menjadi tersangka kasus investasi bodong senilai Rp 12,3 miliar. Namun seorang di antaranya Brigadir E dilaporkan telah melarikan diri.
Sedangkan rekannya HS yang merupakan PNS bertugas di Polda Papua saat ini masih ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, dari hasil pemeriksaan terhadap HS terungkap investasi bodong itu sudah menjaring sekitar 70 orang dengan nilai investasi yang ditanamkan bervariasi antara Rp 100 juta-Rp 500 juta.
Untuk yang menanamkan investasinya sebesar Rp 100 juta, nasabah dijanjikan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta perbulan. Namun setelah uang disetor, keuntungan hanya diberikan sekali saja dan selanjutnya tidak lagi.
Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengakui, ada anggota yang terlibat dalam investasi bodong dan kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Saya memang pernah mendapat laporan adanya anggota yang terlibat dan terjerat kasus investasi bodong, namun sejauh mana perkembangannya belum diketahui, apalagi salah seorang pelakunya dilaporkan melarikan diri,” kata dia kepada wartawan di Jayapura, Senin (23/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















