Sleman, Aktual.com – Tim Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua oknum anggota polisi yang terlibat pesta ganja di sebuah rumah di Dusun Kaliduren, Sumberagung, Moyudan, Kabupaten Sleman.
“Terungkapnya kasus keterlibatan dua oknum anggota polisi dalam pesta ganja tersebut bermula dari penangkapan anggota Satsabhara Polres Sleman berpangkat Brigadir RWK, dari tes urine terhadap oknum polisi ini, ternyata hasilnya positif mengandung psikotropika,” kata Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen, Jumat (18/9).
Menurut dia, saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RWK, tiba-tiba telepon genggam miliknya berbunyi, dan saat sambungan telepon tersebut diangkat di depan penyidik, diketahui penelpon menanyakan ganja yang sudah dipesannya.
“Dari informasi tersebut petugas kami langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Moyudan,” katanya.
Ia mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mendapati sejumlah warga sedang melakukan pesta ganja, salah satu di antaranya merupakan rekan RWK yang juga serorang oknum anggota kepolisian dari Polres Kulon Progo berinisial AEK.
“Selain para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu linting ganja siap pakai dan satu toples berisi ganja kering. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata angin atau ‘airgun’,” katanya.
Faried mengatakan penggerebekan pesta ganja dan penangkapan dua oknum anggota polisi ini merupakan komitmen Polres Sleman untuk memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, meski terhadap anggota kepolisian.
“Pengaruh negatif dari luar menjadi faktor utama adanya anggota kepolisian yang menjadi pemakai narkoba,” katanya.
Ia mengatakan, para tersangka ini dijerat dengan melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Ke dua anggota kepolisian tersebut dipastikan juga akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai aturan kepolisian,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: