Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar, Kamis (23/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kali ini, pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan beberapa saksi.
Para saksi yang dihadirkan antara lain, dua Wakil Ketua Komisi II DPR RI peridoe 2009-2014, Taufik Efendi dan Teguh Juwarno. Ada mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Rasyid Saleh dan Wisnu Wibowo, bekas Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin mengatakan bahwa sidang e-KTP hari ini masih berkutat pada proses penganggaran. Namun, jaksa KPK juga akan menelusuri dugaan aliran dana dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.
“Tentu saja hal itu (dugaan aliran dana ke anggota DPR dan parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga, yang dilakukan besok,” kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (22/3).
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Taufik, Teguh dan Wahyu dikatakan sebagai pihak yang kecipratan uang suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP.
70 juta
Taufik disebut menerima uang sebesar 103 ribu dolar Amerika Serikat, Teguh sejumlah 167 ribu dolar AS, sementara Wahyu Rp 70 juta. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu