Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Bekas Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno membantah menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Begitu pula Taufik Effendi dihadirkan sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.

Bantahan tersebut utarakan Teguh dan Taufik ketika ditanya majelis hakim dalam persidanga , Kamis (23/3).

“Pertanyaan ini menyakitkan, tapi harus saya tanyakan. Terkait dengan pembahasan e-KTP apakah pernah menerima uang?” kata ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar.

“Tidak pernah,” jawab Taufik.

Begitu pula, ketika hakim bertanya kepada Taufik soal pengetahuannya mengenai bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP.

“Saya tidak tahu,” ujar Taufik.

Selanjutnya, giliran Teguh mendapat pertanyaan dari hakim soal bagi-bagi duit atas proyek teraebut. Teguh juga dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah, terkait e-KTP. Tidak tahu,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan saat itu dia bertugas di Panja Pertanahan. Hakim meminta jawaban Teguh tak melebar.

“Jangan melebar dulu. Ini soal fulus,” ujar Hakim John.

“Tidak ada yang mulia.”

Dalam surat dakwaan, Taufik Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167.000 ribu. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu