Kasus Pelindo II (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan 20 kegiatan yang merugikan negara atau terindikasi pencucian uang atas kegiatan Investasi dan Biaya pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Pemeriksaan pengelolaan kegiatan investasi dan biaya PT Pelindo II berdasarkan surat tugas No.74/ST/IX-XX.2/07/2014 dan 143/ST/IX-XX.2/10/2014 menemukan beberapa perbuatan pidana dan pelanggaran administrasi yang berdampak pada kerugiah negara serta menggangu pembangunan perekonomian nasional.

“Salah satu pijakan Pansus Pelindo adalah ‘Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Kegiatan Investasi dan Biaya Sejak Tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)’ tanggal 5 Februari 2015 dengan nomor: 10/Auditama/VII/PDTT/02/2015,” ujar pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy, Jakarta, Rabu (21/10).

Berdasarkan data yang dimiliki, ada beberapa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi.

Pertama, PT Mckinsey Indonesia, PT. Price Waterhouse Cooper telah terjadi kelebihan pembayaran pengadaan jasa konsultasi dengan perkiraan kerugian Rp21 Miliar dan USD71.990 diduga pelanggaran pidana.

Kedua, Rothschild (Singapore) Limited yang merupakan pemenang jasa konsultasi penasihat keuangan independen pembangunan termimal Kalibaru dengan perkiraan kerugian USD350.000 berpotensi terjadi pidana.

Ketiga, PT Sucofindo II, pengadaan pekerjaan dan pencatatan kebenaran ukuran barang/volume barang dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp16 miliar.

Keempat, PT LEN Industri, pelaksanaan pengadaan unit crane simulator dan satu unit sip simulator dengan nilai kontrak Rp11 miliar dan dugaan kerugian mencapai Rp1 Triliun.

Kelima, Wijaya Karya Persero yang melakukan pekerjaan gedung pusat pelatihan kepelabuhan PT Pelindo II di Ciawi dengan perkiraan kerugian mencapai Rp175 miliar.

Keenam, PT Pembangunan perumahan (persero) terkait pengenaan Cost of Fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan peti kemas Kalibaru utara tahap 1 dengan dugaan kerugiaan negara mencapai Rp75 miliar. Selain itu mega proyek pembanguan terminal peti kemas Kalibaru utara tahap 1 dengan dugaan kerugian dalam pekerjaan Formwork A-Jack yang digunakan utnuk produksi A-Jacj Rp22 Miliar.

Ketujuh, Wijaya Karya (persero) dengan pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses Kalibaru dengan dugaan kerugian Rp12 miliar. Selain itu, Wijaya Karya melakukan markup nilai harga satuan pekerjaan pembesian dan beton dalam kontrak pekerjaan perkuatan dan peniggian alapangan penumpukan, pembangunan jalan RTGC dan perkuatan serta peninggian jalan yang dilaksanakan Wika pada TA2013 kantor cabang pelabuhan. Dugaan perkiraan kerugian akibat potensi pidana mencapai Rp777 Juta.

Kedelapan, Waskita (persero) dengan pekerjaan perpanjang dermaga dan perluasan lapangan car terminan serta pembangunan jalan akases Kalibaru dengan dugaan kerugian mencapai Rp44 Miliar.

Kesembilan, Wuxi Hua dong Heavy machinery, Co, Ltd dengan pekerjaan pengadaan alat bongkar muat untuk dua unit Quayside Container Cranes (QCC) yang berpotensi merugikan negara USD11.180.000.

Kesepuluh, Wuhan Machinery Plant terkait pengadaan alat bingkar muat gantry luffinng crane dengan potensi kerugian mencapai USD29.203.300 dan Rp1,6 Miliar.

Kesebelas, Wuxy Hua Dong Heavy Machinery dengan pekerjaan pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) Twinlift tahun 2010. Perusahaan ini belum membayarkan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan senilai USD777.700.

Keduabelas, PT Lioy’D register Indonesia, terkait jasa konsultasi pengawasan pengadaan 3 unit QCC senilai Rp4,5 miliar.

Untuk diketahui, PT Pelindo II merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara langsung, kebijakannya di bawah komando Menteri BUMN Rini Soemarno. BUMN bertujuan memberikan peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional sehingga perlu ada pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan kinerja agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan golongan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka