Ilustrasi Bank Likuidasi (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Per hari ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo, Jawa Timur dan di Pekanbaru, Riau.

Pencabutan izin ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh OJK. Pertama, Keputusan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Nomor: KEP-104/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital, yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda Nomor 118 Pekanbaru, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017.

Serta kedua, Keputusan ADK Nomor KEP-103/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Triharta Indah, yang berlokasi di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo RKA No.15 Sidoarjo, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017 juga.

Dengan dikeluarkannya dua keputusan pencabutan izin usaha tersebut, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya,” jelas Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, di Jakarta, Kamis (15/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby