Langkah ini dilakukan LPS untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha itu,” tegasnya.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi kedua bank tersebut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). LPS sebagai RUPS akan mengambil tindakan-tindakan berupa:
Pertama, membubarkan badan hukum bank; kedua, membentuk tim likuidasi; ketiga, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi kedua BPR itu akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS tersebut.
“Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi kedua bank tersebut akan dilakukan oleh LPS,” kata Samsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby