Jakarta, Aktual.co — Enam nelayan Filipina yang bermasalah kini masih mendekam di tahanan Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, minta untuk segera dipulangkan ke negaranya.
“Kami sudah rindu dengan keluarga karena cukup lama berpisah,” kata Antonio Abajan Jr salah seorang warga Fhilipina yang kini masih dititipkan di ruang detensi Imigrasi Palu, Rabu (3/6).
Dia mengatakan, selain rindu berjumpa keluarga, mereka juga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Tidak ada sponsor kami di sini yang bisa menanggung kebutuhan makan sehari-hari.”
Antonio berharap pihak terkait di Palu, termasuk pihak Kejaksaan, Dinas Kelautan Perikanan dan Imigrasi Palu secepatnya memproses pemulangan mereka. 
Hal senada juga disampaikan Taactaac. Nelayan Filipina itu mengatakan mereka ditahan imigrasi sudah berjalan dua bulan. Selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga mereka.
Dia juga mengatakan untuk bisa tetap bertahan hidup di negri orang, mereka terpaksa rela menjadi buruh panggul barang di salah satu pasar tradisonal di Ibu Kota Provinsi Sulteng.
“Jujur pak agar bisa makan, minum dan membeli berbagai keperluan cuci dan mandi serta merokok, kami kerja pikul barang belanjaan warga dan pedagang di Pasar Masomba,” kata Taactaac.
Pekerjaan yang tidak pernah mereka lakukan di Filipina itu, terpaksa harus dijalaninya agar bisa mengganjal perut. Seorang warga sekitar tempat keenam nelayan Filipina tersebut ditahan membenarkan hal itu.
“Saya terus terang sangat prihatin melihat mereka karena tidak ada sponsor yang bisa menopang kebutuhan sehari-hari mereka,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dia mengatakan, pernah memberikan bantuan makanan seperti mie instan kepada para nelayanan Filipina karena mereka sangat membutuhkan. Keenam nelayan Filipina itu menjadi saksi atas tiga warga negara asing yang menjadi tersangka pencurian ikan di perairan Sulawesi.
Ketiga teman mereka yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencurian ikan itu adalah Jessie D Casturico, M Qhairul Bin Samaluddin, dan Charlie Negrillo Ibajan.
Ketiganya adalah nahkoda kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap pada 18 Maret 2015 oleh petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli. Tetapi dalam sidang, ketiganya dinyatakan bebas tidak bersalah.
Sementara itu, tiga kapal yang digunakan para terdakwa masih berada di dermaga milik Dirjen Bea dan Cukai Kantor Palu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Amar mengatakan, mereka belum dipulangkan karena belum ada satupun sponsor yang bersedia menanggung biaya kepulangan mereka.
“Mereka itu bukan karena terkait pelanggaran keimigrasian. Mereka hanya dititipkan kepada Kantor Imigrasi Palu,” katanya.
Lagi pula, pihak imigrasi tidak punya anggaran untuk memulangkan mereka. “Ada Konjen Filipina di Manado. Mestinya Konjen Filipina yang mengupayakan pemulangan mereka, bukan imigrasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu