Jakarta, Aktual.com — Pemerintah segera merealisasikan kebijakan warga asing untuk memiliki properti di Indonesia. Meski demikian, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan hal tersebut tetap dilakukan dengan pengawasan.
“Mudah-mudahan dalam 2-3 bulan ke depan sudah oke. Pengawasannya jadi apartemen mewah saja yang kita inginkan, tanah ngga bisa. Karena selama ini penyelundupan hukum terjadi, di Bali mereka beli landed house tapi dia nikah dulu dengan orang Indonesia,” ujar Sofyan usai acara Halal Bihalal di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (23/7).
Lebih lanjut dikatakan dia, dengan realisasinya kebijakan tersebut, nantinya warga negara asing (WNA) dapat memiliki apartemen mewah di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan properti domestik.
“Kalau WNA memiliki properti di Indonesia, properti akan berkembang. Kalau orang bisa beli properti di sini, pensiunan di negara maju yang ingin tinggal di negara tropis bisa beli properti di sini, sata musim winter dia datang ke sini tiga bulan, bisa menciptakan daya beli, membuka lapangan kerja,” jelas dia.
Meski demikian, menurut Sofyan, pemerintah tetap memprioritaskan warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan rumah. Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan program sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita berikan sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi WNA untuk properti yang tingkat mewah silakan. Mudah-mudahan minggu depan kita bisa rakor (rapat koordinasi), kita umumkan syarat-syaratnya, pajaknya, ukurannya, dan lain-lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan warga asing untuk memiliki properti di Inodnesia. Namun, hal tersebut dilakukan dengan beberapa syarat, seperti properti yang terkena PPnBM adalah dengan harga properti sebesar minimal Rp5 miliar dengan tarif PPnBM 10 persen. Kemudian harga properti Rp7,5 miliar dengan tarif PPnBM 15 persen, dan harga properti di atas Rp10 miliar dengan PPnBM sebesar 20 persen.
Artikel ini ditulis oleh: