Ilustrasi korupsi - ICW

Jakarta, Aktual.com – Dua korporasi yaitu BUMN PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp313,345 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun anggaran 2006-2011.

“Terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati dalam kegiatan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang TA 2006-2011 merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19,” kata jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Nindya Karya adalah Direktur Utama PT Nindya Karya yaitu Haedar A Karim dan mewakili PT Tuah Sejati adalah dirut perusahaan tersebut yaitu Muhammad Taufik Reza.

Dalam surat dakwaan disebutkan perbuatan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak yaitu:
1. Kuasa Nindya Sejati “Joint Operation” (JO) Heru Sulaksono sebagai penyedia barang (telah diputus bersalah oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismi (sudah meninggal dunia)
3. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010 T. Syaiful Achmad (sudah meninggal dunia).
4. Pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said
5. Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004 Zubir Rahim
6. Kepala BPKS merangkap
Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004 Zubir Rahim
7. Pj. Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud
8. Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 Ruslan Abdul Gani (telah diputus bersalah oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap).
9. Tenaga Lepas BPKS Ananta Sofwan
10. Pimpinan Proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas
11. Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor
12. Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Pratomo Sentosanengtyas
13. Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific, Pandu Lokiswar Salam
14. Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Askaris Chioe

PT Nindya Karya (Persero) adalah BUMN konstruksi yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, “engineering”, “procurement” dan memiliki Kantor Wilayah I berkedudukan di Medan yang meliputi provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung.

Sedangkan PT Tuah Sejati adalah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Banda Aceh dan bergerak di bidang antara lain perdagangan umum dan usaha-usaha (kontraktor) bangunan, pemukiman, jalan dan jembatan.

Pembangunan dermaga sabang dimulai pada 2004 dan dilanjutkan pada 2006-2011 melalui Kerja Sama Operasional (KSO) atau “joint operation” (JO) PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh dengan PT Tuah Sejati yang diberi nama Nindya Sejati JO.

Pada 2004, Heru Sulaksono mengusulkan kepada PT Nindya Karya untuk melakukan kerja sama dengan Tuah Sejati mengerjakan proyek Dermaga Bongkar Sabang di Telku Sabang walau sebenarnya Tuah Sejati kurang memiliki pengalaman kerja, kemampuan teknis, kepemilikan alat, penguasaan teknologi dan sumber daya manusia, namun justru disepakati porsi pembagian keuntungannya yakni Nindya Karya sebesar 55 persen sedangkan Tuah Sejati sebesar 45 persen.

Usulan tersebut disetujui oleh direksi Nindya Karya dan sebelum pemberian persetujuan dari dewan komisaris Nindya Karya sehingga dibentuk JO pada 30 Juni 2004 tanpa prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya dipersiapkan dokumen administrasi untuk proses pelelangan agar seolah-olah proses pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan, padahal pelelangan tersebut tidak dilaksanakan sesuai pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga Nindya Sejati JO mendapat proyek pengadaan senilai Rp7,105 miliar untuk tahun 2004, namun pekerjaan tidak dilakukan hingga pada 2005 terhenti karena tsunami Aceh.

Proyek pengadaan dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp8,107 miliar pada 2006 dengan cara penunjukan langsung Nindya Sejati JO, padahal selanjutnya pekerjaan disubkontrakkan.

Proyek kembali dilanjutkan pada 2007 dengan skala lebih besar menjadi Dermaga Pelabuhan Hubungan Internasional yang disertai dengan perubahan “Detail Engineering Design” (DED) dan masih dengan penunjukan langsung dan nilai kontrak senilai Rp24,345 miliar. Pekerjaan kembali disubkontrakkan dan mengalami penggelembungan harga satuan dan volume pekerjaan.

Pada 2008, kontrak Dermaga Bongkar Sabang menjadi Rp124,61 miliar. Pekerjaan masih disubkontrakkan dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Pada 2009 pekerjaan dibuat dengan nilai kontrak Rp164,325 miliar. Pekerjaan kembali disubkontrakkan dan dilakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga terjadi kelebihan bayar.

Pada 2010 dilanjutkan pembangunan Dermaga Bongkar Muat Internasional CT3 Tahap IV Sabang senilai Rp180,008 miliar dengan pekerjaan kembali disubkontrakkan dan terjadi pengurangan volume.

Pada 2011 dilanjutkan pembangunan Dermaga CT3 Pelabuhan International Hub Teluk Sabang Tahap V dengan nilai kontrak Rp285,84 miliar. Pekerjaan masih disubkontrakkan dengan harga yang sudah digelembungkan dengan menambah jenis pekerjaan yang tidak dikerjakan.

Sehingga Nindya Sejati JO pada 2004-2011 memberi keuntungan kepada PT Nindya Sejati senilai Rp44.681.053.100 dan Tuah Sejati sebesar Rp49.908.196.378.

Rincian pihak-pihak yang menerima keuntungan dari proyek tersebut adalah:
1. PT Nindya Karya (Persero) sebesar Rp44.681.053.100
2. PT Tuah Sejati sebesar Rp49.908.196.378
3. Heru Sulaksono sebesar Rp34.055.972.542
4. T Syaiful Achmad sebesar Rp7,49 miliar
5. Ramadhani Ismy sebesar Rp3,204 miliar
6. Sabir Said sejumlah Rp12.721.769.404
7. Bayu Ardhianto sejumlah Rp4.391.616.851
8. Syaiful Ma’ali sejumlah Rp1.229.925.000
9. Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar
10. Zainuddin hamid sejumlah Rp7,535 miliar
11. Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta
12. Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta
13. Ananta Sofwan sejumlah RpRp977,729 juta
14. PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14.304.427.332,5
15. PT Swarna Baja Pacific sejumlah h Rp1.757.437.767,45
16. Pihak lain sejumlah Rp129.543.116.165,24

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). JPU KPK berencana untuk menghadirkan 129 orang saksi dan 11 ahli.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah