Medan, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta dua buronan kasus korupsi pembelian 294 kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013 segera menyerahkan diri.
“Kedua tersangka yang menghilang dan tidak diketahui keberadaannya itu, yakni berinisial Z Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H Direktur CP SP rekanan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut,” kata Kepala Seksi Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri di Medan, Minggu (6/11).
Menurut dia, foto-foto mereka telah disebar luaskan ke seluruh Kejaksaan Negeri di tanah air, institusi pemerintah, bandara, dan pusat perbelanjaan agar dapat diketahui oleh masyarakat.
“Bagi warga yang melihat kedua tersangka itu, segera melaporkan ke kejaksaan untuk diamankan dan diproses secara hukum sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Bobbi.
Ia menyebutkan Kejati Sumut telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka itu, namun hingga kini tidak pernah hadir, dan beritikad baik untuk datang ke institusi hukum tersebut.
“Kejati Sumut sampai saat ini masih terus mencari kedua tersangka itu,” katanya.
Bobbi menambahkan Kejati Sumut juga telah menahan tersangka IP, mantan Kepala Divisi Bank Sumut Jumat, (21/10) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. “Penahanan tersangka tersebut untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, Rabu (20/7), menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan Asisten III Divisi Umum JS, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/9) juga telah menyidangkan kedua tersangka itu, yakni MY dan JS dalam dugaan korupsi dalam pembelian 294 kendaraan dinas operasional Bank Sumut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby