Jakarta, Aktual.com — Bayu Susanto 28 tahun, warga asal Jember dan Sutikno 34 tahun asal Malang, Jawa Timur, yang bekerja sebagai buruh bangunan di Bali terpaksa digiring polisi ke sel tahanan Polsek Mengwi, Kabupaten Badung karena mencuri sepeda motor.
Kapolsek Mengwi Komisaris Polisi I Nengah Sumadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena telah terbukti melakukan pencurian sepedah motor pada Minggu 23 Agustus 2015, di Jalan Raya Latu, Desa Latu, Abiansemal, Kabupaten Badung.
“Informasi penangkapan terhadap kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus hilangnya sepeda motor di Jalan Raya Latu, Desa Latu, Abiansemal, Mengwi, Kabupaten Badung,” ujar Sumadi, Selasa (25/8).
Dia mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap yakni Bayu Susanto. Atas pengembangan itu, polisi kemudian menangkap satu pelaku lainnya. “Pelaku mengaku melakukan pencurian itu tidak sendirian, pihaknya melakukan pengembangan bahwa ditemani oleh Sutikno,” kata Kapolsek Mengwi.
Dari informasi ini, kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Sutikno dan pencarian ini didapatkan pelaku bersembunyi dikost-kostan pacarnya. “Kami agak kesulitan saat menangkap, karena tersangka ini tidak mau membuka pintu, atas izin kepala lingkungan dan pemilik kost tersebut kami terpaksa mendobraknya. Ternyata dia (Sutikno) disembunyikan oleh ceweknya,” kata Kapolsek Sumadi.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sepeda motor, uang Rp 200 ribu, satu cincin dan Handpone. “Rencanya mereka akan menjual sepeda motor itu, dan uangnya akan dibagi sama mereka dengan pembagian 60-40 persen,” kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan terancam dipenjara masksimal lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu