Jakarta, aktual.com — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar status keistimewaan dan otonomi khusus Aceh telah berusia dua dekade. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses revisi undang-undang tersebut dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat pada 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, usia UU Pemerintahan Aceh yang telah mencapai 20 tahun menjadi alasan kuat perlunya pembaruan regulasi. Menurutnya, revisi dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum serta relevansi aturan dengan dinamika politik dan tata kelola pemerintahan saat ini.
“Saya katakan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2006 ini sudah jatuh tempo, istilahnya sudah 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan,” kata Bob Hasan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU tidak dapat dilepaskan dari semangat Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi fondasi perdamaian Aceh dan lahirnya otonomi khusus. Namun, ia menekankan bahwa aspek yuridis dan implementatif juga harus menjadi perhatian utama agar regulasi dapat dijalankan secara efektif.
“Selain Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya juga sudah 20 tahun. Jadi ini memang harus kita pertimbangkan secara matang di tim panja, agar betul-betul akurat dan secara yuridis bisa terealisasi,” ujarnya.
Bob menjelaskan, Baleg DPR RI saat ini tengah mengintensifkan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) untuk menyelaraskan substansi revisi dengan kebutuhan aktual Aceh, termasuk relasi kewenangan pusat dan daerah, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diketahui, proses revisi UU Pemerintahan Aceh telah bergulir sejak pertengahan 2025. Baleg menilai pembaruan regulasi tersebut bersifat mendesak mengingat berbagai perubahan politik, hukum, dan sosial yang terjadi sejak undang-undang itu disahkan pada 2006.
Revisi ini dinilai strategis secara politik, tidak hanya untuk menjaga konsistensi pelaksanaan perdamaian Aceh, tetapi juga untuk memperkuat legitimasi otonomi khusus di tengah tuntutan efektivitas pemerintahan daerah dan kepastian hukum nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















