Jika mengacu pada Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, poin III.2.2.7.2, maka perusahaan tercatat harus membayar biaya delisting efek sebesar dua kali dari biaya pencatatan efek tahunan terakhir.
Selain itu, emiten juga wajib membeli kembali sahamnya dengan harga yang tinggi dan menyampaikan penilaian perseroan yang terbaru.
Untuk diketahui, ada sembilan emiten berstatus suspend karena tidak memenuhi kewajiban biaya pencatatan tahunan. Emiten tersebut adalah PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Kemudian, PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMWC), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE) dan PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP).
Sementara, dua emiten lainya berstatus suspend karena belum memenuhi kewajiban 7,5% saham beredar atau free float yaitu PT Multi Prima Sejaktera Tbk (LPIN) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka