Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang didapat Aktual.com, ada dua nama Gubernur aktif dari PDI-P yang disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dua nama yang dimaksud ialah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 520 ribu dolar Amerika Serikat dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang disebut menerima 1,2 juta dolar AS.
Ganjar disebut dalam surat dakwaan menerima uang ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Awalnya Ganjar mengikuti rapat dengar pendapat di ruang kerja Komisi II pada Mei 2010.
Saat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan pemberian Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
“Terdakwa I melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu