Andi Narogong diketahui sebagai anak buah Setya Novanto yang berperan sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri di kasus tersebut. Andi Narogonglah yang kemudian membagi-bagikan uang.
Realisasi pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar bulan September-Oktober 2010. Saat itu, Ganjar disebut menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.
“Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu,” kata jaksa KPK.
Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan ke Miryam S Haryani.
“Empat orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25 ribu,” kata jaksa KPK. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu