Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil arta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap, terkait pengurusan kasus perdata di PN Jakpus antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Casmaya dan Partahi sudah pernah diperiksa KPK pada 27 Juli 2016.

“Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea diperiksa sebagai saski untuk tersangka SAN (Santoso),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (18/8).

Casmaya diketahui merupakan ketua perkara antara PT KTP dan PT MMS sedangkan panitera perkara tersebut adalah Santoso.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (30/6) di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani.

Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) dalam dua amplop yang diduga berasal dari Ahmad Yani.

Tujuan pemberian uang itu terkait dengan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang terlibat perkara perdata di PN Jakpus.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby