Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya pertimbangkan dua hal untuk meluluskan permintaan penangguhan penahanan Sekjen Jakmania berinisial F (37) yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Pertama, kondisi isteri F yang tengah hamil dan akan melahirkan. Kedua, surat permintaan maaf dan klarifikasi yang dibuat F, Rabu (21/10) kemarin, terkait tulisan di akun twitter yang dianggap sebagai bentuk provokasi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya surat tersebut.

“Saya berterima kasih kemarin (F) sudah memberikan surat permintaan maaf terkait kejadian yang menimpanya. Surat permohonan maaf itu akan jadi bahan pertimbangan buat kita,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (22/10).

Dibeberkan Mujioyono, pemeriksaan F saat ini masih mendalami dugaan provokasi di akun twitter. Dia terancam dijerat pasal berlapis.

Yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.

Artikel ini ditulis oleh: