Beijing, Aktual.com – Dua jenazah tenaga kerja Indonesia terkatung-katung di Taiwan selama hampir tiga bulan terakhir karena tidak ada kepastian waktu pemulangan.
“Saya dapat kabar istri saya meninggal pada tanggal 13 Juli 2018, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan jenazah dipulangkan,” kata Yanto (43), suami almarhumah Sri Budi Handayani (32), seperti yang dikutip dari Antara, Senin (3/9).
Petani yang tinggal di Desa Purwodadi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu beberapa waktu lalu telah dimintai tanda tangan oleh staf Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Dimintai tanda tangan karena Disnaker menganggap saya sebagai ahli warisnya,” ujarnya.
Menurut Yanto, istrinya berangkat ke Taiwan pada akhir 2008. Setelah masa pemotongan gaji selama 10 bulan berakhir sesuai perjanjian kerja di Taiwan, Sri tiba-tiba tidak pernah menghubungi Yanto di Banyuwangi.
Ia mendapat kabar bahwa Sri kabur dari rumah majikan setelah masa pemotongan gaji berakhir dengan alasan tidak betah.
Sejak saat itu Sri berstatus sebagai TKI ilegal karena kabur dan pindah majikan tanpa sepengetahuan agen penempatan kerja di Taiwan.
“Setengah tahun yang lalu tiba-tiba dia kontak saya dan mengatakan ingin pulang, tapi ke Jember (rumah orang tua Sri),” kata Yanto yang kini tinggal bersama anak semata wayangnya hasil pernikahan dengan Sri.
Ia tidak bisa mencegah keinginan istrinya itu pulang ke rumah orang tuanya, meskipun sudah diingatkan agar menengok anak lelaki tunggalnya yang baru saja masuk SMP.
Yanto mendapatkan kabar dari salah seorang TKI di Taiwan bahwa istrinya meninggal dunia karena gagal ginjal setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Taoyuan.
Sementara itu, satu jenazah TKI kaburan lainnya atas nama Alip Muhardi sampai saat ini juga masih berada di Taiwan.
Waktu pemulangan jenazah pelaut asal Pemalang, Jawa Tengah, itu juga tidak jelas.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan