Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan kekalahan kedua Kejaksaan Agung dalam praperadilan membuktikan institusi penegak hukum ini tak profesional.

“Dua kalah ini mengindikasikan tidak profesional dalam hukum,” ujar Fadli di DPR, Jakarta, Jumat (2/10).

Hal tersebut merupakan dampak dari sosok Jaksa Agung yang berasal dari partai politik, sehingga rentan ditunggangi kepentingan. Fadli menyarankan agar Jaksa Agung dipilih dari kalangan independen yang berprestasi.

“Masalahnya adalah ini akibat kalau Jagung dari parpol sangat rawan dan rentan jadi alat politik. Alat politik termasuk dari partai yang mengusungnya,”

“Harusnya Jagung independen dari parpol. Orang karirlah. Hargai orang karir yang berprestasi. Jangan ngga berprestasi karena dia orang politik terus dipaksakan. Jadi, pemerintah ini kelihatan hukum di jadikan subordinasi politik,” cetusnya.

Menyinggung apakah DPR akan mengusulkan pergantian HM Prasetyo dari Jaksa Agung, Fadli menyarankan pemerintah mencari sosok yang terbaik diluar parpol. Sebab, jika masih dalam kalangan parpol akan rentan terhadap intervensi parpol itu sendiri.

“Itu hak pemerintah, biar masyarakat menilai. Kalau kita mau menegakkan hukum carilah orang terbaik di Kejagung, di kepolisian dan institusi hukum lain. Yang tidak mudah gunakan kekuasan atau abuse of power. Karena itu bukan keinginan pribadi, bisa saja keinginan parpol ini yang bisa jadi rentan,” tandas Politisi Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kontor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan telah mempermalukan Kejaksaan Agung. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, hakim mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan. Hakim berpendapat belum cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gardu listrik.

Artikel ini ditulis oleh: