Jakarta, Aktual.co — Dua keputusan praperadilan yang telah menggugurkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti pada kasus Komjen Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makasar, Ilham Sirajudin membuktikan bahwa sistem di lembaga tersebut tidak berjalan seperti seharusnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khairul Huda menilai, penetapan tersangka nampaknya hanya ditentukan oleh Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan juga wakilnya Bambang Widjajanto tanpa mempedulikan bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Putusan praperadilan Budi Gunawan dan Ilham Sirajudin membuktikan, ada sistem yang tidak berjalan dalam KPK sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah. Terkesan sekali bahwa penetapan tersangka hanya ditentukan oleh pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto,” ujar  Khairul ketika dihubungi, Senin (18/5).
Dia pun mempertanyakan, perihal sistem yang dijalankan oleh KPK era dipimpin Abraham Samad. Pasalnya, jika orang yang seharusnya tidak menjadi tersangka karena kurangnya alat bukti bisa dijadikan tersangka, maka karena hal yang sama, sangat mungkin terjadi, orang yang seharusnya sudah dijadikan tersangka tidak juga ditetapkan sebagai terangka oleh KPK meski bukti dan keterangan saksi sudah sangat mendukung.
“Jadi semua bisa dibaca sebaliknya, jika yang seharusnya tidak jadi tersangka bisa dijadikan tersangka oleh KPK, maka orang yang seharusnya jadi tersangka bisa tidak dijadikan tersangka. Semua keputusan menjadikan atau tidak menjadikan seseorang tersangka bukan karena sistem tapi keputusan subjektif pimpinan KPK dan diturunkan kebawah kepada para penyidiknya.”
Dia pun menyoroti kasus SKK Migas, alat kesehatan, maupun Hambalang dimana para tersangka seperti bekas Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan juga Yulianis, bekas Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Kepala SKK Migas Rudy Rubiandini, yang sudah menyebutkan adanya keterlibatan mantan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono tidak juga ditindaklanjuti oleh KPK.
“Salah satu contoh kasus dimana KPK tidak juga bertindak meski beberapa keterangan para tersangka korupsi sudah menyebut nama Ibas berkali-kali. KPK tidak pernah sekalipun menindaklanjuti kasus tersebut, tanpa bisa menjelaskan mengapa hal itu tidak dilakukan juga. Harusnya kan dipanggil minimal sebagai saksi dahulu.”
Dia pun berharap Plt pimpinan KPK seperti Taufikurahman Ruki dan Indiarto Seno Adji, dua orang yang memiliki integritas dalam penegakan hukum bisa memperbaiki sistem di KPK, sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah bisa dibebaskan, dan orang yang harusnya dijadikan tersangka bisa ditersangkakan.
“Kedua Plt pimpinan KPK diharapkan bisa memperbaiki sistem, termasuk mengganti para penyidik-penyidik yang mungkin saja bermain-main dalam berbagai kasus sehingga orang yang seharusnya jadi tersangka benar-benar bisa dijadikan tersangka, sementara orang-orang yang tidak seharusnya dijadikan tersangka bisa dibebaskan. Kita tunggu saja apakah mereka benar-benar berkomitmen memberantas korupsi.”
Dia pun tidak setuju kalau Polri diminta mengambil alih kasus yang banyak menyebut nama Ibas. Menurutnya hal ini justru menjadi tanggungjawab KPK dan hutang KPK kepada masyarakat. “Polisi kan sedang giat membongkar kasus korupsi termasuk di SKK Migas yang nilai kerugian negara sekitar Rp 2 triliun, jadi biarkan saja KPK yang menuntaskannya. KPK harus selesaikan hal ini dan jangan cuci tangan dengan melimpahkan kasus ini ke Polri.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu