“Kami harap semua saksi yang dipanggil itu dapat hadir kecuali memang ada alasan yang sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir,” tuturnya.

Tak hanya dalam proses sidang, Setnov beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir di DPR, dua kali mangkir saat masih jadi tersangka lantaran jatuh sakit.

Kemudian, Setnov kembali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Kali ini, Setnov tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan alasan ada kegiatan turun ke konstituen di masa reses DPR.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka