Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) ancam akan memanggil paksa enam dari delapan saksi terkait kasus yang melibatkan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (27/1).
“Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa,” ujar Priharsa.
Lebih lanjut disampaikan Priharsa, pemanggilan paksa juga tidak bisa dilakukan dengan alasan dua kali mangkir dari pemanggilan. Jika sudah empat kali tidak hadir tapi dengan alasan yang jelas, juga tidak bisa langsung dipanggil paksa.
Ia mengatakan, kalau sudah tiga atau sampai lima kali tidak hadir, sepenuhnya jadi wewenang penyidik. Tinggal penyidik yang memutuskan apakah pemanggilan paksa harus dilakukan.
“KUHAP mengatakan dapat (dipanggil paksa) jadi itu kewenangannya penyidik. Bisa juga tidak dipanggil paksa, kalau misalnya dia ada alasan yang dianggap patut oleh penyidik,” kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK telah memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi calon tunggal Kapolri itu. Dari delapan saksi yang dipanggil, enam di antaranya telah mengkir selama dua kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby