Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto/POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, sudah dua pekan berjalan. Selama dua minggu itu ada 7 pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.

Pelapor pertama yang bersaksi ialah Habib Novel Chaidir Hasan, hingga saksi ke-7 yang diperiksa kemarin yakni M Burhanuddin. Meski ada 7 ‘kepala’ berbeda, tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menyamaratakan kesaksian mereka.

Dimana, tim pengacara Ahok menyebut bahwa kesaksian para pihak pelapor yang menuduh Ahok telah menodai agama, dilakukan atas persepsi sendiri, tidak berkecukupan bukti dan cenderung fitnah.

Meski begitu, pendapat berbeda justru bisa ‘ditangkap’ oleh pihak penuntut umum. Menurut Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono, intisari yang dapat diambil dalam 2 kali sidang pemeriksaan saksi ialah pengakuan Ahok atas pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Pandangan tim jaksa, berbagai hal yang dipermasalahkan tim pengacara Ahok, misalnya soal landasan pelapor melaporkan Ahok ke polisi, pendapat bahwa Ahok memang kerap menodai agama, atau hubungan antar pihak pelapor, tak masuk dalam subtansi sidang.

“Cukup berhasil dari apa yang kita dakwakan. Sesuai dengan target. Targetnya apa? Itu yang kalimat di Pulau Seribu tidak diingkari. Yang lain-lain bukan subtansi,” papar Ali usai persidangan, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ditulis Rabu (11/1).

Untuk sidang selanjutnya, pada Selasa (17/1), jaksa penuntut umum masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor yakni Sekretaris Forum Umat Islam Bogor GNPF MUI, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.

“Yang saksi ini terakhir masih lanjut. Baru nanti yang lain, baru rembuk tim penuntut umum, mana yang dihadirkan. Apakah masih pelapor lagi ditambah saksi lain,” jelas Ali.

Namun, berdasarkan penuturan pengacara Ahok, dalam sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan dua saksi verbalisan atau penyidik Bareskrim yang menangani kasus penodaan agama ini.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid