Pulau Mansinam di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Tahun ini kampung tersebut tidak bisa menerima dana desa karena rekening kampung tersebut diblokir menyusul temuan dugaan korupsi pada pengelolaan dana desa di kampung tersebut.
Pulau Mansinam di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Tahun ini kampung tersebut tidak bisa menerima dana desa karena rekening kampung tersebut diblokir menyusul temuan dugaan korupsi pada pengelolaan dana desa di kampung tersebut.

Manokwari, aktual.com – Rekening bank milik dua kampung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diblokir sehingga tidak bisa menerima dana desa yang dikucurkan Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Jeffry J Sahuburua di Manokwari, Rabu [26/2] , menyebutkan, jumlah kampung di daerah itu mencapai 164. Dari jumlah itu, hanya 162 yang dapat mencairkan dana desa tahun 2020.

Ia menyebutkan, dua kampung yang tidak bisa menerima dana desa tersebut yakni Kampung Musaboboit dan Kampung Mansinam. Diketahui, dua kampung tersebut bermasalah sehingga pemerintah daerah memblokir rekening masing-masing.

“Untuk Musaboboit dari tahun 2018 kita sudah blokir sejak pencairan dana tahap II tahun itu sampai saat ini. Kampung ini kami anggap bermasalah, karena pindah lokasi. Sedangkan Kampung Pulau Mansinam kita blokir karena kasus Korupsi,” ucap Jeffri.

Kampung Musaboboit semula berlokasi di Distrik Tanah Rubuh. Belakangan diketahui kampung tersebut berpindah di wilayah bukit Soribo Distrik Manokwari Barat.

Sedangkan mengenai pengelolaan dana desa di Pulau Mansinam, kepala kampung saat ini sudah ditahan dengan sangkaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana tersebut.

Jeffri melanjutkan, terkait pencairan dana desa tahap 1 tahun 2020 di 162 kampung di Manokwari saat ini sedang dalam proses. Saat ini seluruh kampung sedang menyiapkan berkas yang menjadi syarat pencairan.

“Kendalanya ada pada pembuatan laporan penggunaan anggaran. Makanya, nanti belum tentu 100 persen dari 162 kampung itu bisa melakukan pencairan karena banyak kampung yang kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Menyikapi masalah ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung telah menyiapkan program pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur kampung.

“Seorang bendahara kampung harus bisa buat laporan. Jangan terus menerus bergantung dengan pendamping,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto