Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang Karyawan PT Hutama Karya terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kemhub di Sorong, Papua tahun 2011, Rabu (5/11).
Kedua karyawan tersebut adalah, Hari Purwoto dan Ikin Sodiqin. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus ini yaitu Budi Rahmat Kurniawan yang tidak lain merupakan mantan General Manager PT Hutama Karya.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi BRK (Budi Rahmat Kurniawan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
KPK telah menetapkan Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kemhub di Sorong, Papua tahun 2011. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga negara mengalami kerugian mencapai 24,2 miliar rupiah.
Mantan General Manager itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby