Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki (ketua) dan Raufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas memastikan penyidikan kasus kedua tersangka itu tetap berlanjut. Dia pun meminta agar kedua hakim KY itu tidak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo guna penghentian perkara.

“Kasihan presiden, jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah. Beliau kan banyak pemikiran. Proses saja. Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih. Bertanggung jawab saja,” kata Buwas di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).

Buwas pun memastikan, penetapan tersangka terhadap kedua komisioner KY ini tak masalah. Terlebih hal tersebut, sudah di koordinasikan dengan Presiden. “Kami periksa saat itu sebagai saksi. Terus sekarang meningkat statusnya menjadi tersangka. Memang itu lah prosedur hukum. Saya kira kita tidak perlu ini ya. Kembali lagi pada penegakan hukum. Setiap orang di muka hukum sama.”

Dia pun tak mempersoalkan jika ditengah jalan ada mediasi antara dua komisoner KY dengan hakim Sarpin. Namun, hal tersebut tak menjamin kasus ini bakal berhenti. Penanganan kasus kedua komisioner KY ini akan terus berlanjut.

“Kalau mediasi bukan kewenangan kami, itu silakan saja. Karena kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi itu. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu,” ujarnya.

Buwas menyatakan, penyidikan kasus pencemaran nama baik ini adalah berdasarkan laporan dari pihak hakim Sarpin pada 18 Maret 2015 atau tiga bulan lalu. Menurut dia, penetapan tersangka kedua komisioner KY tersebut telah berdasarkan temuan alat bukti yang cukup perihal pencemaran nama baik, terhadap hakim Sarpin sebagaimana Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu