Jakarta, Aktual.com — Dua koperasi yakni Kospin Jasa (Pekalongan, Jawa Tengah) dan Koperasi Sido Giri (Pasuruan, Jawa Timur) segera mendapatkan restu untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2016.

“Dari sepuluh ribuan jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia, kita sedang memproses secara cermat dua koperasi yakni Kospin Jasa dan Koperasi Sido Giri untuk dapat menyalurkan KUR di 2016 ini,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/2).

Braman sendiri saat ini sedang berada di acara Percepatan KUR 2016 dan Pengembangan Kewirausahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Braman, koperasi agar bisa menyalurkan KUR harus memiliki beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi.

Pertama, koperasi itu harus sehat dan berkinerja baik. Ke dua, melakukan kerja sama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR. Ketiga, memiliki sistem online yang memungkinkan akses data KUR dengan sistem informasi kredit program (SIKP).

“Selain harus sehat, koperasi juga hanya menyalurkan KUR untuk anggota, bukan calon anggota. Koperasi itu juga harus mampu menakar kemampuannya berapa KUR yang bisa disalurkan,” kata Braman.

Untuk bisa dinilai kinerja dan kesehatannya, lanjut Braman, koperasi itu juga harus mengajukan diri ke kelompok kerja KUR Kementerian Koperasi dan UKM.

“Jika dinyatakan sehat, kita akan mengajukan ke Kementerian Keuangan agar dinyatakan memenuhi persyaratan kerja sama dengan Perusahaan Penjamin dan mempunyai online sistem dengan SIKP”, kata dia.

Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) termasuk koperasi tersebut telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada bank atau LKBB/koperasi bersangkutan dan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita akan melakukan penilaian berkala kepada koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR atas kesehatan dan kinerjanya,” kata Braman.

Bila koperasi atau LKBB itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan maka otomatis berhenti sebagai penyalur KUR.

“Namun, koperasi atau LKBB yang telah berhenti sebagai penyalur KUR, dapat mengajukan kembali sebagai penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Braman.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka