Sungailiat, Aktual.com – Maskapai Lion Air Cabang Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dua korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Kerawang, Jawa Barat asal Kabupaten Bangka baru teridentifikasi.

“Memang benar, korban asal Sungailiat, Kabupaten Bangka teridentifikasi sebanyak dua orang dari 11 orang korban,” kata Airport Manager Lion Air Pangkal Pinang, Maulana Nursyamsu di Sungailiat, Selasa (6/11).

Dia mengatakan, korban pesawat Lion Air JT 610 asal kabupaten Bangka baru teridentifikasi atas nama Vera Yunita warga Jalan Teuku Umar No 6 Kelurahan Lubuk di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka tiba di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan pesawat Lion Air dari Jakarta sekitar pukul 06.10 WIB.

Jenazah korban kedua yang berhasil di identifikasi di Tim DVI Mabes Polri asal Kabupaten Bangka atas nama Hendra warga Jalan Parit 1 Kelurahan Kudai di Kecamatan Sungailiat diberangkatkan dari Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB dan diperkirakan sampai sekitar pukul 12.30 WIB.

“Lion Air Pangkal Pinang dalam hal ini selalu mendampingi semua korban untuk diantar ke rumah duka, selain itu menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 25 juta setiap korban,” katanya.

Pihak Lion Air Pangkal Pinang juga memberikan akomodasi gratis kepada pihak keluarga baik hotel, penerbangan, konsumsi dan psikolog selama di Jakarta guna mengikuti proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati.

Sementara, Kepala Unit Sumber Daya Manusia Umum Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Luki Husni Ridwan, mengatakan turut mendampingi korban pesawat Lion Air JT 610.

“Jasa Raharja hingga saat ini sudah mengeluarkan 6 santunan sesuai hasil identifikasi yang ada dan dua diantaranya berasal dari Kabupaten Bangka, yakni Vera Yunita dan Hendra,” kata Luki Husni Ridwan.

Ditambahkannya, setiap korban mendapatkan santunan sebesar 50 juta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada di Jasa Raharja.

Jasa Raharja akan mendampingi Lion Air untuk mengantar jenazah hingga ke rumah duka sekaligus memberikan secara langsung bukti transfer santunan bagi ahli waris.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: