Jakarta, Aktual.co — Dua kurir narkoba jenis sabu bertaraf Internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) berhasil dibekuk satuan reserse narkoba Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniato mengatakan dua orang kurir narkoba berinisial AIH (42) dan AEC merupakan warga negara Nigeria. 
“Kita telah menangkap dua orang kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam salah satu lapas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4).
Saat ditanya mengenai Lapas mana yang mengendalikan, Eko enggan memberikan komentar karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Belum bisa kami sampaikan asal lapas tersebut,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua kurir narkoba dikenai pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 
“Ancaman bagi para pelaku minimal lima tahun, maksimal hukuman mati,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid