Padang, Aktual.com — Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana mengakui bahwa dua oknum polisi lalu lintas (Polantas) pada video yang menghebohkan masyarakat terkait suap saat menilang seorang pengendara.

“Memang benar, saya dapat dari Propam laporannya. Kejadiannya pada pos polisi yang berada di Simpang Ulak Karang atau Khatib Sulaiman,” katanya di Padang, Senin (7/9).

Disebut Kapolres, identitas kedua oknum Polantas tersebut adalah JF berpangkat Aipda dan TM berpangkat Bripka.

“Saat ini, sudah menjalani pemeriksaan dari Propam. Sejauh ini, mereka mengakui atas video tersebut,” terangnya.

Dirinya mengaku geram atas tindakan yang dilakukan kedua anggotanya tersebut. “Kita sudah komit, tidak ada lagi seperti itu. Pasti bakal kita tindak tegas, dan sanksi bagi yang melakukannya, karena telah melanggar kode etik,” tegasnya.

Seperti diketahui, masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar) dihebohkan dengan postingan video oleh akun Joni Hermanto pada sosial media Facebook. Video berdurasi sekitar empat menit itu memperlihatkan polisi awalnya meminta pengendara yang ditilang untuk sidang dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Namun, setelah bernegosiasi, sang Polantas pun meminta selesai di tempat dengan meminta sejumlah uang kepada si pengendara.

Artikel ini ditulis oleh: