Semarang, Aktual.com – Sebanyak dua oknum polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diamankan karena tersangkut peredaran narkotika, terancam diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti bersalah.
“Ancamannya bisa sampai PTDH,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Budi Haryanto di Semarang, Selasa (19/1).
Menurut dia, penjatuhan sanksi etik Polri tersebut tentunya harus menunggu keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, lanjut dia, sanksi disiplin terhadap Brigadir Kepala F dan S sudah dijatuhkan.
“Sanksi disiplin masih ditangani di Propam Polrestabes Semarang,” katanya.
Sebelumnya, dua oknum polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Senin (18/1), membenarkan penangkapan dua oknum polisi anggota Polsek Gajahmungkur tersebut.
Menurut dia, kedua polisi tersebut saat ini sedang diproses di Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah.
Dua polisi, masing-masing Brigadir Kepala F dan S diamankan ketika membawa lima gram sabu-sabu.
Namun, Burhanudin tidak menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan keduanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara