Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yakin Bareskrim Polri dapat bekerja profesional mengusut kasus yang diduga melibatkan empat pimpinan KPK itu.
“Sprindik terserah polisi, jika Bareskrim sudah menetapkan tersangka. Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jumat (6/2).
Yasonna berpendapat, setelah Busyro habis masa jabatan, Bambang tersangka KPK tidak dapat bekerja secara efektif. Belum lagi jika status Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain ditingkatkan oleh polisi.
Menurut dia, ada dua opsi untuk menjaga lembaga KPK. Pertama kembali melakukan seleksi dan kedua Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu.
“Ada dua pikiran mempercepat seleksi tapi seleksi panjang kita bentuk pansel, umumkan. Paling cepat jaga KPK adalah menonaktifkan lalu terbitkan Perppu,” saran Yasonna.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















